Terapi Sang Nabi SAW
MENGELUARKAN DARAH DAN BERBEKAM
|
berbekam |
Al-Bukhari telah menulis tentang masalah berbekam
dalam kitabnya dalam bab “berbekam”. Nabi SAW, menyuruh menggunakan bekam, dan
bersabda, “Tidak ada obat yang bisa disetarakan dengan berbekam dan
mengeluarkan darah.”
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dituturkan
bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang mengeluh kepada Nabi SAW
tentang sakit dikepalanya. Beliau lalu berkata kepadanya, “Berbekamlah.” Juga,
kaki tidak akan merasa sakit jika diolesi dengan inai. Inilah hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Banyak lagi hadis lain mengenai manfaat berbekam.
Diantara tuturan-tuturan mengenai pengeluaran
darah dari urat nadi, ada banyak tuturan yang tak bisa diingkari, Nabi SAW
menyuruh tabib ibn Ka’b agar menusuk kulit beliau dan mengeluarkan darah
beliau
dan sebuah urat nadi. Diantara hadis-hadis itu adalah hadis berikut; “Obat
paling baik adalah berbekam “ dan “ Berbekam membersihkan bagian luar tubuh,
sedangkan mengeluarkan darah dari nadi membersihkan bagian dalamnya”.
Berbekam digunakan di negeri-negeri yang berhawa
panas, sedangkan mengeluarkan darah di negeri-negeri yang dingin. Adalah sangat
penting untuk menahan diri dari berbekam manakala sedang mandi dengan air
panas, kecuali jika darah orang bersangkutan kental, yang dalam hal ini baik
kiranya untuk mandi dengan air panas dan baru dibekam sejam kemudian. Perut
yang penuh juga mesti dihindari. Nabi SAW bersabda, “berbekam dalam keadaan
perut kosong adalah obat, tetapi menjadi penyakit jika dilakukan dalam keadaan
perut penuh.”
Ibn Majah mengatakan bahwa dia mendengar Ibn ‘Umar
berkata, “Terdapat manfaat dalam memelihara darah. Karena itu, panggillah
seorang tukang bekam untukku, yang tidak terlalu tua maupun terlalu muda,
karena aku sendiri mendengar Nabi SAW bersabda, “Berbekam pada perut kosong
adalah paling baik, karena dalam hal yang demikian itu terdapat kesembuhan,
tetapi tidak melakukannya sama sekali justru lebih aman dan bijaksana.”
Ahmad berpendapat bahwa memungut upah dari bekam tidaklah
disukai. Ibn ‘Abbas berkata, “Aku membekam Nabi SAW dan beliau membayar upah
kepadaku.” Nah, jika Nabi SAW tahu bahwa hal itu tidak baik, niscaya beliau
tidak akan memberi upah. Hadis ini diambil dari al-Bukhari.
Mengenai tempat untuk berbekam, al-Bukhari
menyatakan bahwa Ibn ‘Abbas berkata, ‘Aku membekam Rasulullah SAW untuk suatu
rasa sakit di kepala beliau. “dalam hadis lain, dia mengatakan bahwa pembekaman
dilakukan untuk menghilangkan migrain. Tetapi Anas mengatakan, “Rasulullah SAW
dibekam fi al-akhadzain wa al-kahal.” At-Tirmidzi
juga meriwayatkan hadis ini. Nah, perkataan al-akhadzain
berarti “kedua sisi leher” dan al-kahal
berarti “tempat di atas puncak leher’. Abu Hurairah mengatakan bahwa Abu
Hind membekam Rasulullah SAW pada puncak kepala Beliau. Abu Dawud juga
mengatakan demikian. Anas mengatakan dia dibekam pada sebelah atas betisnya.
Begitu juga yang dikatakan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Ihwal kapan berbekam
lebih diutamakan, Abu Hurairah berkata,”Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa
berbekam pada tanggal 17,19, atau 21, maka dia akan sembuh dari setiap
penyakit. “Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Mengenai perkataan Nabi SAW,
“akan sembuh dari setiap penyakit”, alasannya adalah sangat pentingnya darah.
At-Tirmidzi telah meriwayatkan hadis yang hampir sama berdasarkan otoritas
Anas.
Abu Bakr r.a melarang keluarganya dibekam pada
hari selasa, dan dia mengemukakan Rasulullah SAW sebagai otoritasnya. Dia
menambahkan, “Pada hari itu darah tidak mudah mengental.”
Akan tetapi, saya berpendapat bahwa larangan ini
memang baik dituruti sejauh menyangkut berbekam dalam keadaan sehat; tetapi
jika orang yang berasangkutan sedang sakit atau sangat memerlukan, maka tidak
usah memperdulikan apakah perkerjaan itu dilakukan itu pada tanggal 17 ataukah
20.
Al-Jallal berkata, “Ismail ibn Ashim mengatakan
kepadaku bahwa Hanbal telah mengatakan kepada mereka (yakni, Ismail dan
ayahnya, ‘Ashim—penerj.) bahwa Ahmad ibn Hanbal biasa berbekam manakala
darahnya sedang membengkak, pada waktu kapan saja.” Itulah yang dikatakannya.
Dan al-Bukhari mengatakan bahwa Abu Musa dibekam pada waktu malam.
Praktik berbekam berasal dart
Isfahan
Para tabib mengatakan bahwa berbekam harus
dilakukan manakala rembulan sedang memudar, dan mengeluarkan darah dilakukan
manakala rembulan sedang membesar.
Ketahuilah bahwa jika mengeluarkan darah ditempat
yang salah, atau ketika tidak dibutuhkan, maka ia akan melemahkan kekuatan
tubuh dan menghilangkan cairan-cairan yang menyehatkan maupun yang mendatangkan
penyakit. Mengeluarkan darah dan berbekam harus dihindari oleh orang yang sakit
randang usus, orang yang sedang dalam proses kesembuhan, orang yang sangat tua,
orang yang lemah liver atau perutnya, orang yang menderita sakit gemetaran di
muka atau kakinya, wanita yang hamil, atau orang yang baru melahirkan, atau
sedang haid.
Waktu yang paling baik untuk mengeluarkan darah
dan berbekam adalah hari Senin pukul berapapun, atau Selasa siang hari, dan
menurut musim. Musim semi adalah musim terbaik untuk mengeluarkan darah, untuk
mendinginkan rasa takut yang disebabkan penyakit, dan untuk melakukan banyak
kegiatan seksual. Musim panas adalah waktu untuk makanan dingin yang
menghancurkan empedu, membatasi hubungan seksual, menghindari kehilangan darah,
dan mengurangi mandi air panas. Orang harus menyambut musim dingin dengan
memakai pakaian tambahan dan memakan makanan yang berat dan padat semisal bubur
tharid (kaldu sayur dan daging—petty.). Hadis-hadis mengenai hal ini
benyak sekali, dan semuanya diriwayatkan al-Bukhari Rasulullah SAW besabda, “Sesungguhnya
‘A’isyah melebih wanita lainnya sebagaimana bubur tharid melebih makanan lain.” Hendaklah dijaga agar bubur ini
mengandung banyak daging.
Sesungguhnya orang harus menghendaki banyaknya
aliran darah serta lendir, dan di musim dingin dia harus meningkatkan olah raga
dan aktivitas seksual.
http://terapisangnabi.blogspot.com