• Home
  • Error Page
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • f
  • t
  • g+
Terapi Sang Nabi

  • News
  • Gadget
    • HTC
    • Blackberry
    • Samsung
    • Spesifikasi
  • Internet
    • Facebook
    • Google
    • Twitter
  • Operating System
    • Android
    • Apple
    • Blackberry
  • Blogger
    • Widgets
    • Tips
    • Templates
  • Health
Home » Terapi Sang Nabi » Metode Memutus Urat dan Terapi Besi Panas

Metode Memutus Urat dan Terapi Besi Panas


Terapi Sang Nabi SAW
Dalam Metode Memutus Urat dan Terapi Besi Panas

Dalam kitab sahih yang dituturkan hadis riwayat Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasululullah SAW pernah mendelegasikan tabib kepada Ubai Ibnu ka’ab. Tabib itu memotong untuk melakukan terapi urat dan melakukan terapi dengan besi panas terhadap Ubai. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa “ketika Saad Ibnu Muadsz terpanah di pundaknya dalam sebuah pertempuran, maka Rasulullah melakukan terapi penyembuhan dengan menggunakan besi panas terhadap luka Saad.
Dalam riwayat lain dituturkan bahwa pada saat Rasullah SAW dan para sahabatnya berada di sebuah daerah yang bernama Misyqash, Rasulullah SAW ini mengobati Saad Ibnu Ubai dengan terapi besi panas di bagian pundak Saad. Sahabat Nabi ini juga melakukan terapi yang sama kepada Rasulullah SAW, atau bisa jadi dilakukan oleh sahabat Nabi yang lain. Dalam hadis lain disebutkan dengan redaksi, “ketika meletus pertempuran di Misyqash. Ada seorang pria dari komunitas Anshar yang terpanah di pundaknya. Rasulullah SAW lantas memerinthakan untuk menerapi lukanya dengan pengobatan besi panas.
Abu Ubadah menuturkan bahwa suatu ketika ada seorang pria dibawa kehadapan Rasullah SAW. Pria itu direkomendasikan untuk diterapi dengan penobatan besi panas. Rasulullah SAW berabda,
“terapi dia dengan kayy (pengobatan dengan besi panas) atau dengan batu panas (rahf).
Lebih lanjut Abu Ubadah menjelaskan,” terapi dengan batu panas disebut rahf, yaitu batu kerikil yang
dibakar (dipanaskan) kemudian dipakai untuk mengompres bagian tubuh yang sakit.” Fadhal Ibnu Dukain mengatakan, “Sofyan mewartakan sebuah riwayat dari Abu Zubair dai Jabir di hadapan kami. Bahwa Rasulullah SAW pernah menerapi dirinya dengan pengobatan besi panas di bagian pundaknya.” Dalam kitab sahih Bukhari dituturkan hadis riwayat Anas Ibnu Malik, bahwa dia pernah diterapi dengan pengobatan besi panas di bagain pinggangnya, di mana kala itu Rasulullah SAW masih hidup.
                Dalam kitab sunan at-Turmudzi dituturkan riwayat dari Anas bahwa Rasulullah SAW pernah mengobati As’ad Ibunu Zararah yang tertusuk duri dengan pongobatan besi panas. Dalam hadis riwayat Imam Bukharidan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Aku tidak senang diterapi dengan pengobatan besi panas.” Dalam riwayat lain ditandaskan, “Dan aku tidak mempernankan umatku melakukan penyembuhan dengan pengobatan besi panas.”
                Dalam kitab Jami’ at-Turmudzi dituturkan riwayat hadis riwayat Imran Ibnu Husain bahwa Rasulullah SAW pernah melarang terapi dengan menggunakan besi panas. Ia menuturkan, “Apabila kita tertimpa suatu penyakit,kemudian kita mengobatinya dengan menggunakan terapi besi panas, maka kita akan merugi dan tidak akan sembuh.” Dalam riwayat lain ditandaskan, “sebab dengan terapi besi panas itu, kita tidak bakal untung, akan tetapi kita akan merugi serta tidak akan sembuh.”
                Al-Khitabi mengatakan, “Tatkala Rasulullah SAW melakukan terapi penyembuhan dengan besi panas terhadap Saad Ibnu Muadz, Rasulullah SAW ini hanya bermaksud menghentikan darah yang mengalir dari luka Saad. Sebab Rasulullah SAW khawatir Saad akan kehabisan darah dan mengakibatkan kematian.” Dalam kasus seperti ini terapi dengan besi panas bisa dilakukan, karena situasi yang mengharuskan. Demikian halnya dengan kasus orang yang terpotong tangan dan kakinya. Adapun terapi besi panas tidak diperkanankan adalah yang dimaksud untuk tujuan pengobatan penyakit tertentu yang disertai dengan klaim keyakinan bahwa hanya terapi besi panas satu-satunya metode pengobatan yang bisa menyembuhkan, jika tidak maka si penderita ditakutkan akan mati.
                Praktik terpi besi panas dengan “landasan”keyakinan serta niatan seperti itulah yang tidak diperbolehkan. Adapun yang berpendapat bahwa larangan tersebut hanya ditujukan kepada Imran Ibnu husain, oleh karena dia mengidap penyakit kulit yang letak sakitnya sangat parah untuk diobati dengan terapi ini. Sehingga dia dilarang menggunakan terapi ini, sebab akan membahayakan nyawanya. Melakukan pengobatan yang tujuan pengobatan itu adalah untuk menyembuhkan sakit, bukan memperparah penyakit, terlebih menyebabkan kematian. Wallahu A’alam
                Ibnu Qitaibah menjelaskan bahwa pengobatan dengan terapi besi panas ada dua macam. Pertama, terapi yang dilakukan orang sehat agar tidak sakit. Inilah maksud ujaran hadis, “orang yang melakukan terapi besi panas, berarti ia tidak bertawakal dengan Allah.” Sebab cara pengobatan ini menunjukkan bahwa orang tersebut menolak takdir Allah terhadap dirinya. Kedua, terapi yang dilakukan untuk mengobati luka yang mengucurkan darah atau anggota tubuh yang terpotong (amputasi). Dalam hal ini, terapi besi panas dapat dijadikan alternatif penyembuhan. Adapun jika terapi besi panas ini dilakukan untuk kepentingan umum, kadang berhasil kadang gagal, maka dalam kontes hukumnya adalah makruh (tak disukai).
                Dalam kitab sahih dituturkan hadis perihal tujuh puluh ribu (70.000) orang yang bakal masuk surga tanpa hisab, “Mereka adalah orang-orang yang tidak suka berobat dengan jampi-jampi, tidak suka berobat dengan terapi besi panas, tidak suka bertakhayul, dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka. Terkait beragam hadis yang bertutur tentang terapi besi panas ini, ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:
       1.       Bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan terapi pengobatan dengan besi panas
       2.       Rasulullah tidak menyukai terapi ini.
       3.       Rasulullah mengapresiasi orang tidak melakukan terapi ini.
       4.       Rasulullah melarang terapi pengobatan ini.
Sejatinya  tidak ada kontradiksi diantara keempat hal tersebut. Jika Rasulullah melakukan penyembuhan sakit dengan terapi besi panas, maka hal itu menunjukkan bahwa terapi boleh dilakukan. Jika Rasulullah SAW mengatakan tidak menyukai terapi besi panas, maka hal itu bukan berarti bukan menunjukkan pelarangannya. Tatkala Rasulullah memuji dan mengapresiasi orang yang tidak memakai terapi besi panas, maka hal itumenunjukkan bahwa akan lebih utama serta lebih baik jika tidak melakukan penyembuhan dengan metode ini. Jika Rasulullah SAW melarang melarang menggunakan terapi ini, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum menggunakan cara pengobatan dengan besi panasa ini adalah makruh,bukan haram. Praktik pengobatan ini juga dianjurkan di saat tubuh tidak membutuhkannya. Sebab jika dipaksa melakukannya justru akan melahirkan penyakit baru. Itulah pendapat mayoritas alim ulama. Wallahu A’alam.

Rewrite by : http://terapisangnabi.blogspot.com

Metode Memutus Urat dan Terapi Besi Panas , Pada: 1:52 AM

Share to

Facebook Google+ Twitter
Posted by Unknown at 1:52 AM

Related Posts

0 comments :

Post a Comment

« Next Prev »

Label

  • Terapi Sang Nabi

Most Popular

  • Makanan Vegetarian untuk Orang Sakit
    Makanan Vegetarian untuk Orang Sakit
    Terapi Sang Nabi SAW Makanan Vegetarian untuk Orang Sakit makanan vegitarian Dikutip dari hadis tentang Umm al-Manzir dan kata-k...
  • Terapi sang nabi  Dalam memberi menu makanan ideal bagi orang sakit
    Terapi sang nabi Dalam memberi menu makanan ideal bagi orang sakit
    Terapi sang Nabi SAW dalam Memberi Menu Makanan Ideal bagi Orang Sakit makanan ideal Dalam kitab shahih Bukhari dan ...
  • Cara Berpakaian Rasulullah
    Terapi Sang Nabi SAW Perihal Cara Berpakaian Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang baik (anggun) dalam cara...

Partner

Copyright © 2014 Terapi Sang Nabi Design by SHUKAKU4RT - All Rights Reserved